Humaniora: Pemprov Kaltim instruksikan siapkan posko pengaduan THR

Lely

Humaniora: Pemprov Kaltim instruksikan siapkan posko pengaduan THR

Samarinda (PRESSRELEASE.CO.ID) – Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur menginstruksikan kepada Disnakertrans tingkat kabupaten/kota segera menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

“Saat ini kami sudah melakukan konsolidasi atas Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pemberian THR kepada Disnaker tingkat kabupaten/kota, dengan menindaklanjuti mempersiapkan posko pengaduan THR di daerahnya masing-masing,” kata Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi di Samarinda, Sabtu.

Dijelaskannya, posko-posko pengaduan pembayaran THR tersebar di seluruh daerah-daerah Kaltim yang berfungsi untuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR.

Posko tersebut menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja atau buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Baca juga: Kelola THR dengan bijak agar tidak cepat habis

Berita Terkait :  Humaniora: Legislator: Perlu maksimalkan program mudik gratis

“Hari ini kami sudah sampaikan ke masing-masing Kadisnaker di sepuluh daerah tingkat II dan pihak kami sedang membuat draf Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim terkait pemberian THR untuk segera ditindaklanjuti secara teknis ke masing-masing kabupaten/kota,” ujar Rozani.

Ia menyampaikan bahwa THR boleh saja dibayar jauh-jauh hari sebelum waktu Lebaran, artinya tidak perlu menunggu tujuh hari sebelum hari raya, jika memang sudah siap, tidak perlu ditahan-tahan, karena itu memang hak tenaga kerja dan buruh yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

Dia menambahkan, para pekerja yang berhak mendapatkan THR, di antaranya pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja yang juga berhak mendapatkan THR, yakni pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak tiga hari sebelum hari raya keagamaan, dan pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Berita Terkait :  Humaniora: Agar harga terkendali, NTB stop sementara kirim beras ke luar daerah

Ia memaparkan, penyaluran THR kepada pekerja tidak boleh diberikan dengan dicicil, melainkan secara penuh dengan nilai satu bulan gaji pokok bagi yang sudah masa kerja setahun atau lebih, dan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, maka pemberian THR disesuaikan sesuai proporsi.

“Bagi perusahaan yang tidak komitmen membayarkan THR, maka pemerintah akan memberikan sanksi administratif, bisa berupa teguran, bahkan jika tidak diindahkan maka konsekuensi terburuk adalah sanksi penghentian operasi perusahaan,” kata Rozani.*

Baca juga: Disnakertrans NTB minta perusahaan bayar THR tepat waktu

Sumber: Antara.

Bagikan:

Tags