Humaniora: MDMC salurkan bantuan dari Singapura kepada warga lereng Merapi

Lely

Humaniora: MDMC salurkan bantuan dari Singapura kepada warga lereng Merapi

Jakarta (PRESSRELEASE.CO.ID) –

Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) bersama Humanity Matters dan Temasek Foundation Singapura menyalurkan bantuan berupa alat pengolah air dan Oxygen Concerator untuk warga di lereng Gunung Merapi, Magelang.

Dewan Pakar MDMC Rahmawati Husein mengatakan kerja sama antara MDMC dengan Humanity Matters kali ini untuk kesiapsiagaan erupsi Gunung Merapi.

“Saya berharap kerja sama ini dengan Humanity Maters bisa terus berkelanjutan,” ujar Rahmawati dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Bantuan yang diberikan berupa alat pengolah air minum yang dipasang di Balai Desa Kradenan yang bisa memenuhi kebutuhan 1.000 kepala keluarga.

Berita Terkait :  Humaniora: AP II Supadio terima permintaan 132 Extra Flight angkutan Lebaran

Baca juga: Muhammadiyah lakukan pemetaan wilayah terdampak erupsi Gunung Semeru

Kemudian alat Oxygen Concerator sebagai layanan pusat oksigenasi untuk masyarakat ketika erupsi Merapi terjadi yang diserahkan kepada BKIA Aisyiyah Siti Khadijah Salam Magelang dan Poliklinik Desa Kradenan di Kabupaten Magelang.

“Bentuk kesiapsiagaan untuk erupsi Merapi ini dengan memberikan bantuan berupa alat penyulingan air, oksigenator di Dinas Kesehatan, empat (unit) diserahkan ke Muhammadiyah di BKIA,” katanya.

Ia menjelaskan Temasek Foundation telah bekerja sama dengan Muhammadiyah dalam kurun waktu yang cukup lama.

Temasek juga membantu Indonesia melalui Muhammadiyah sebesar dua juta dolar Singapura untuk fasilitas-fasilitas kesehatan yang dikelola oleh Muhammadiyah di seluruh Indonesia.

Berita Terkait :  Humaniora: 26 peserta lomba Tahfidz PTQ ikuti babak semi final

Proses masuknya bantuan dari Humanity Matters dan Temasek Foundation ini juga dipermudah dengan adanya bantuan Vooruitslag Hibah dari Bea Cukai Yogyakarta. Vooruitslag adalah pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan.

“Fasilitas kepabeanan ini diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK : 69/PMK.04/2012 tanggal 07 Mei 2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam,” kata dia.

Baca juga: Muhammadiyah fokus pada layanan kesehatan-logistik di masa darurat
 

Sumber: Antara.

Bagikan:

Tags