“Kita minta kepada seluruh pengurus Masjid agar penggunaan pengeras suara sesuai kebutuhannya, pengeras suara luar hanya untuk adzan dan iqomah yang volumenya suara terukur tidak melampaui antar masjid dengan masjid lainnya,” kata JK dalam keterangan persnya di Makassar, Sabtu.
Sedang yang lainnya, lanjut JK, seperti tartil Quran ia meminta agar penggunaan pengeras suara diatur durasinya hanya 5 sampai 10 menit sebelum adzan.
Begitu pula dengan pengajian cukup 5 hingga 10 menit sebelum adzan. Sementara dzikir doa para imam shalat, tahlil puji-pujian barzanji, nasib, lagu-lagu religi dan sejenisnya tidak menggunakan pengeras suara luar.
Termasuk untuk kultum atau kuliah 7 menit, namun apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja.
Hal itu semua dimaksudkan agar tetap menjaga ketertiban baik antar masjid dari sisi pengara suara maupun untuk menjaga bagian dari toleransi beragama.
Kondisi itu mengingat bulan suci Ramadan selalu diwarnai dengan bergairahnya umat muslim melaksanakan ibadah amaliah Ramadan, sehingga suasana masjid lebih ramai dibandingkan bulan-bulan lain di luar bulan suci Ramadan.
Tapi hal tersebut salah seorang pengurus masjid, Nurul Hidayah mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan himbauan Ketua DMI.
“Kita akan menyesuaikan itu dan masyarakat tetap kita sambut antusiasme menggairahkan suasana Ramadan di masjid,” ujarnya.
Sumber: Antara.