KKP perkuat peran petugas kesyahbandaran di pelabuhan perikanan

asa Ardiana

KKP perkuat peran petugas kesyahbandaran di pelabuhan perikanan

Bogor (PressRelease) —  Syahbandar di pelabuhan perikanan memiliki peran strategis pada kegiatan perikanan tangkap. Tak hanya terkait administrasi persetujuan melaut, syahbandar di pelabuhan perikanan juga menjadi garda terdepan keselamatan pelayaran. 

Ia juga berperan penting dalam mendukung penerapan penangkapan ikan terukur dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi. Mulai dari sebelum kapal perikanan berangkat melaut hingga proses pendaratan ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan. 
Penguatan peran syahbandar di pelabuhan perikanan tengah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT). Upaya ini dilakukan berkolaborasi dengan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan. 
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menjelaskan sebanyak total 93 orang petugas kesyahbandaran di pelabuhan perikanan telah mengikuti pelatihan refleksi dan aktualisasi integritas sebagai upaya mendukung perwujudan ekonomi biru yang menjadi program prioritas KKP. Di subsektor perikanan tangkap, syahbandar di pelabuhan perikanan diharapkan dapat mengawal suksesnya peningkatan PNBP sumber daya alam melalui pemungutan pasca produksi. 
“Melalui kegiatan pelatihan ini lagi, harapan kami tidak hanya petugas kesyahbandaran yang dapat meningkat nilai-nilai integritasnya, namun juga seluruh pegawai di setiap level unit kerja. Petugas kesyahbandaran harus menjadi agen perubahan yang dapat menjadi teladan pencegahan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” jelasnya saat membuka kegiatan pelatihan tersebut, Minggu malam (7/11/2021). 
Pelatihan yang berlangsung selama sepekan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan  PNBP pasca produksi. Petugas keyahbandaran di pelabuhan perikanan diharapkan juga dapat mengidentifikasi risiko korupsi dan menyusun manajemen risiko korupsi di seluruh kegiatan yang ada di unit kerjanya terutama terkait pengelolaan PNBP. 
“DJPT mendapat tugas dari Bapak Menteri untuk mendorong peningkatan PNBP pasca produksi melalui penangkapan terukur.  Upaya untuk memaksimalkan berbagai keunggulan sektor kelautan dan perikanan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan terukur agar mewujudkan keseimbangan antara ekonomi dan ekologi,” terangnya. 
Pemungutan PNBP pasca produksi direncanakan akan dimulai tahun 2022 mendatang. Seperti yang telah disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya, PNBP pasca produksi dilakukan untuk mengedepankan keadilan karena pelaku usaha membayarkan pungutan hasil perikanan sesuai dengan produksi ikan hasil tangkapan. 
Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi KPK Dian Novianthi mengatakan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pendidikan antikorupsi yang dilaksanakan KKP. Kolaborasi ini menjadi pemicu semangat bagi seluruh jajaran pegawai KKP untuk membangun ekosistem yang lebih berintegritas. 
Pelaksanaan pelatihan refleksi dan aktualisasi integritas (Prestasi) ini juga melibatkan Pusat Pelatihan dan Penyuluhan BRSDM KP. Pelatihan ini merupakan angkatan ketiga dari rangkaian kegiatan yang dimulai sejak bulan Juni 2021.

Berita Terkait :  PP 85/2021 antisipasi potensi kerugian negara di bidang perikanan tangkap

Berita telah di terbitkan oleh Sumber Berita

Bagikan: