Jakarta (PressRelease) — Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Imigrasi Jaksel) menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap dua warna negara Sri Lanka pada Minggu.
Kedua orang tersebut dikenai TAK sesuai dengan pasal 75 jo. Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena tinggal melebihi batas berlaku izin tinggalnya selama 1,5 tahun.
“Ini sebagai bentuk konsistensi kami dalam penegakan (hukum) keimigrasian bukan hanya sebagai efek jera tetapi sebagai wujud penegakan kedaulatan negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Anggiat Napitupulu melalui keterangan resmi yang diterima Minggu.
Menurut hasil pemeriksaan dan keterangan yang disampaikan kepada petugas, kedua WNA tersebut merupakan korban penipuan yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Kanada untuk bekerja oleh seorang warga negara Sri Lanka yang mengaku sebagai penyalur tenaga kerja.
Dua orang tersebut dibelikan tiket ke Indonesia dan masuk dengan Bebas Visa Kunjungan pada akhir tahun 2019 dengan tujuan untuk transit sebelum menunggu keberangkatan ke Kanada. Mereka disediakan tempat tinggal di suatu rumah kontrakan di Bogor oleh penyalur TKA tersebut dan kemudian kehilangan kontak dengan orang tersebut setelah lebih dari 6 bulan dijanjikan untuk segera berangkat dari Indonesia.
Kedua WNA tersebut diamankan oleh Petugas Imigrasi Jakarta Selatan di ruang detensi selama 3 hari sampai dengan pendeportasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk WNA yang telah overstay lebih dari 60 hari.
Berita telah di terbitkan oleh Sumber Berita