Jakarta (PressRelease) – PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) (Indonesia Re) optimistis mampu meningkatkan tata kelola perusahaan khususnya pada aspek hukum dalam upaya mewujudkan diri menjadi Perusahaan Reasuransi Nasional.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu dalam seremoni penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang langsung dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Feri Wibisono, di Jakarta, Selasa.
Benny menjelaskan, ada lima area yang dimungkinkan dalam kerjasama antara perusahaan pelat merah di bidang reasuransi ini dengan Kejaksaan Agung.
Pertama, pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara baik secara litigasi maupun non litigasi, sedangkan kedua adalah pemberian pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).
“Ketiga, upaya untuk menyelamatkan atau memulihkan kekayaan atau keuangan negara serta bertindak sebagai negosiator atau mediator atau fasilitator dalm hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara atau instansi pemerintah,” ujar Benny dalam sambutannya di sela-sela seremoni penandatanganan MoU tersebut.
Benny menambahkan, area keempat dalam kerjasama ini adalah terkait pendekatan sumber daya manusia atau SDM. Menurutnya, tenaga kerja di Indonesia Re membutuhkan peningkatan literasi sehingga mampu menjalankan bisnis dengan benar khususnya dari sisi koridor hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Sebaliknya, jelas dia, Indonesia Re juga bisa memberikan pandangan mengenai asuransi dan reasuransi yang merupakan sektor spesifik di industri jasa keuangan dan berbeda dari sektor lainnya, seperti perbankan dan multifinance.
Area kerja sama terakhir atau kelima adalah kerjasama dalam rangka mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal ini juga menjadi salah satu agenda Indonesia Re dalam pembenahan tata kelola di perusahaan.
“Kami harapkan ruang lingkup kerja sama melalui kerjasama ini bisa membuat Indonesia Re mampu menghadapi setiap permasalahan hukum secara prudent dalam konteks GCG (Good Corporate Governance),” jelas Benny.
Benny menjelaskan, penandatanganan ini sebenarnya merupakan perpanjangan kerja sama dengan JAMDATUN Kejagung yang telah terjalin sejak 2016. Indonesia Re dan JAMDATUN Kejagung sebelumnya telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pada 20 Desember 2016 dan 14 Januari 2019.
Perpanjangan kerja sama ini pun, sambung Benny, dibutuhkan untuk mendukung upaya Indonesia Re menjadi Perusahaan Reasuransi Nasional. “Dalam prosesnya nanti, tentu kami sadari bahwa kami akan menghadapi beberapa tantangan, khususnya bagaimana kami bisa menegakkan tata kelola kita, dan menjaga dari sisi keuangan reputasi hukum,” ujarnya.
Berita telah di terbitkan oleh Sumber Berita