Pemerintahan

Kementerian ATR/BPN Siap Dorong Pengakuan Tanah Adat di Papua

asa Ardiana

Kementerian ATRBPN Siap Dorong Pengakuan Tanah Adat di Papua

Wamena – Masyarakat adat dan tanah adat di Papua masih begitu kuat. Hal ini menjadi keunikan dan tantangan dalam hal pengurusan tanah di Indonesia yang terkait dengan proses pemetaan, pengukuran, pendaftaran dan sertipikasi tanah. Untuk itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) begitu serius dalam memastikan wilayah-wilayah adat yang ditempati masyarakat Papua.

Reforma Agraria kontekstual Papua kuncinya berkomunikasi dan bertemu dengan masyarakat adat dan yang berkenaan dengan tanah dipersepsikan adat. Hal tersebut disampaikan Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra saat menghadiri diskusi dengan perwakilan Pemerintah Daerah se-Pegunungan Tengah Kabupaten Jayawijaya di Hotel Baliem Pilamo, Kamis (28/01/2021).

Masyarakat adat Papua selama ini memerlukan pengakuan tanah adat mereka dari pemerintah agar mendapat kepastian atas tanahnya. “Ternyata di Papua Barat ada peraturan daerah tentang pengakuan masyarakat adat yang isinya mengakui sukunya, marganya apa,” ujar Surya Tjandra.

“Kita harus dorong di Papua membuat perda lalu ATR/BPN bisa masuk, dan yang perlu sekarang adalah dukungan kuat dari pemda, nanti kita tindak lanjuti di pusat,” tambahnya.

Perwakilan Bappeda Kabupaten Jayawijaya, Taufik mengatakan jika akan melakukan administrasi wilayah perlu melibatkan wilayah adat. “Di Papua contohnya Jayawijaya dengan Kabupaten Yalimo, kami mempunyai wilayah administrasi berbeda tetapi kami mempunyai hubungan keluarga. Dalam struktur budaya mereka ada hubungan kekerabatan dan pasti ada hubungan pemanfaatan wilayah adat,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, John Wicklif Aufa menuturkan bahwa membahas hak ulayat merupakan suatu langkah untuk memecahkan masalah di Papua. “Kita harus selesaikan semua tanah di Papua tetapi kita selesaikan dulu wilayah tanah adatnya,” tuturnya.

Yunus Yumte dari The Samdhana Institute mengatakan untuk pelaksanaan pengakuan dan perlindungan hak ulayat diperlukan tindak lanjut. “Di Papua Barat sudah beberapa kabupaten yang mempunyai perda yang mengatur masyarakat adat dan mengkoordinasikan fasilitasi pengelolaan wilayah adat berdasarkan rencana pengelolaan yang disusun setiap wilayah adat,” pungkasnya. (JR/RZ)

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Bagikan:

Artikel Terkait

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.