Mengelabui tilang elektronik dengan cara tidak memasang pelat nomor belakang atau menutup pelat nomor depan kini tak lagi ampuh. Polisi semakin gencar menindak para pengendara nakal tersebut dengan tilang manual.
Strategi menghindari kamera ETLE dengan cara menyembunyikan pelat nomor, seperti menutupnya dengan lakban, masker, atau bahkan mencoret-coretnya, kini berbuah hukuman tilang manual. Pelanggar tak akan lolos dari pengawasan petugas di lapangan.
Tilang Manual Mengincar Pelat Nomor yang Tidak Terpasang atau Tersamarkan
Daftar Isi
Kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap pengendara motor yang melanggar aturan pemasangan pelat nomor. Bukti penindakan tilang manual kepada pengendara yang menyembunyikan pelat nomornya sudah beredar di media sosial.
Video yang diunggah akun X TMC Polda Metro Jaya memperlihatkan petugas menilang pengendara dengan pelat nomor depan terbalik, ditutup masker, dan tanpa pelat nomor belakang. Petugas tegas menindak pelanggaran tersebut dengan tilang manual.
Dasar Hukum Tilang Kendaraan Tanpa Pelat Nomor
Tidak memasang pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 ayat (1) UU tersebut mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan untuk dilengkapi STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Lebih lanjut, pasal 280 UU yang sama memberikan sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 bagi pengemudi yang tidak memasang TNKB yang ditetapkan oleh Polri. Pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele.
Imbauan Kepolisian dan Kesimpulan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengimbau masyarakat untuk selalu memasang pelat nomor kendaraan dengan benar dan sesuai aturan. Penggunaan pelat nomor yang sah dan terpasang dengan baik sangat penting untuk keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya untuk menghindari tilang, tetapi juga untuk keselamatan bersama di jalan raya. Pastikan pelat nomor kendaraan terpasang dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi tilang, baik manual maupun elektronik.
Dengan semakin ketatnya pengawasan dan penindakan oleh pihak kepolisian, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas akan semakin meningkat. Keselamatan dan ketertiban di jalan raya menjadi tanggung jawab bersama.