Polisi di Jakarta semakin gencar menindak pengendara sepeda motor yang melanggar aturan penggunaan pelat nomor. Bukan hanya mereka yang tidak memasang pelat nomor, tetapi juga yang sengaja menutupi pelat nomornya, kini menjadi sasaran tilang manual.
Fenomena ini belakangan marak terjadi. Banyak pengendara sepeda motor berupaya menghindari tilang elektronik (ETLE) dengan cara menutup pelat nomor kendaraan mereka, baik dengan mencoret-coret maupun menggunakan masker.
Tilang Manual Mengincar Pelat Nomor Tertutup
Daftar Isi
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik ini. Buktinya, terlihat dalam unggahan video akun X TMC Polda Metro Jaya yang memperlihatkan penindakan langsung terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar aturan pelat nomor.
Video tersebut memperlihatkan petugas kepolisian menilang pengendara yang menutup pelat nomornya dengan masker, bahkan pelat nomor belakangnya tidak terpasang.
Dasar Hukum Penindakan Pelanggaran Pelat Nomor
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak memasang pelat nomor atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan adalah pelanggaran.
Pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal yang Dilanggar
Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 secara jelas menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Sementara itu, pasal 280 UU yang sama memberikan ancaman pidana bagi yang melanggarnya. Pengendara yang kedapatan tidak memasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Efektivitas Tilang Manual dalam Mengatasi Masalah
Penindakan tilang manual ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pengendara yang mencoba menghindari ETLE dengan cara menutupi pelat nomor kendaraannya.
Dengan konsistensi penegakan hukum, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati aturan lalu lintas akan meningkat.
Langkah tegas polisi ini menunjukkan komitmen dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas. Selain memberikan efek jera, tindakan ini juga penting untuk memastikan keamanan dan keselamatan di jalan raya. Dengan pelat nomor yang terpasang dengan benar, proses identifikasi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas lainnya akan lebih mudah dilakukan.