Loker

Loker Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Rahasia Besaran Penghasilannya

playmaker

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menerbitkan aturan baru terkait penerimaan dan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang tak lolos seleksi CASN 2024.

Aturan tersebut memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi tenaga honorer yang kini diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Mereka akan mendapatkan status kepegawaian resmi dan berbagai hak yang melekat pada ASN.

Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu resmi diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka akan diberikan Nomor Induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN. Hal ini memastikan legalitas dan kedudukan mereka dalam sistem kepegawaian pemerintah.

Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu akan dibuat setiap tahun. Masa berlaku perjanjian tersebut akan berlangsung hingga mereka diangkat menjadi PPPK penuh.

Besaran Gaji dan Sumber Pendanaan

Gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan gaji saat mereka masih menjadi tenaga honorer. Alternatifnya, gaji minimal akan disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah kerjanya.

Sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu tidak hanya terbatas pada anggaran belanja pegawai. Pemerintah memberikan fleksibilitas dalam hal penganggaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini memberikan ruang bagi instansi pemerintah untuk mencari sumber dana yang sesuai dengan kondisi keuangan mereka.

Hak dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu berhak atas fasilitas lain seperti ASN pada umumnya. Besaran dan jenis fasilitas tersebut akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing instansi pemerintah.

Penerbitan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi tenaga honorer. Mereka akan mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian penghasilan, sekaligus memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berupaya untuk menyelesaikan masalah honorer secara terstruktur dan sistematis. Hal ini merupakan langkah penting dalam menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih baik dan profesional.

Kebijakan ini bukan hanya memberikan solusi jangka pendek, tetapi juga memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk meningkatkan karir dan kesejahteraannya. Pemerintah berharap, dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu ini, kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan dengan dukungan tenaga kerja yang terampil dan terlatih. Kejelasan status kepegawaian diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas para pekerja.

Tags

Bagikan:

Artikel Terkait

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses