Pemerintah kembali memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II resmi diperpanjang hingga 20 Januari 2025. Perpanjangan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mendorong pimpinan daerah untuk mendukung proses ini. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menekankan pentingnya memaksimalkan seleksi PPPK tahap II. Pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang terdata di database BKN.
Perpanjangan Pendaftaran PPPK Tahap II: Kebijakan Strategis Pemerintah
Daftar Isi
Perpanjangan pendaftaran PPPK tahap II hingga 20 Januari 2025 merupakan langkah strategis pemerintah. Hal ini untuk memastikan penataan tenaga non-ASN dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi memiliki peran penting. Mereka harus memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata di BKN dapat mendaftar sebagai ASN.
Pemerintah berharap PPK di instansi pusat dan daerah dapat mengangkat tenaga non-ASN yang lolos seleksi. Pengangkatan dapat dilakukan sebagai PPPK atau PPPK paruh waktu.
Kriteria Tenaga Non-ASN yang Dapat Mendaftar
Seleksi PPPK tahap II ini terbuka bagi tenaga non-ASN yang terdata di database BKN dengan beberapa kriteria spesifik. Penting bagi calon pelamar untuk memahami kriteria ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Berikut kriteria tenaga non-ASN yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK tahap II:
- Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.
- Dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024.
- Belum pernah melamar pada seleksi ASN sebelumnya.
- Memenuhi syarat seleksi administrasi PPPK Tahap I tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi.
- Memenuhi syarat seleksi administrasi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak mengikuti seleksi.
Instansi pemerintah juga perlu memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap II. Jabatan pelaksana yang tersedia meliputi Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Langkah-langkah Pendaftaran dan Persiapan
Meskipun detail teknis pendaftaran telah diumumkan sebelumnya, penting bagi calon pelamar untuk mengunjungi situs resmi BKN untuk informasi terbaru dan petunjuk lengkap. Pastikan semua dokumen persyaratan telah dipersiapkan dengan baik sebelum mendaftar.
Proses pendaftaran online biasanya melibatkan beberapa tahap, dari pembuatan akun hingga unggah berkas. Calon pelamar disarankan untuk memeriksa kembali kelengkapan data dan berkas yang diunggah sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.
Keberhasilan dalam seleksi ini bergantung pada kesiapan calon pelamar. Dengan memahami kriteria dan prosedur pendaftaran, calon pelamar dapat meningkatkan peluang untuk menjadi ASN.
Perpanjangan waktu pendaftaran ini memberikan kesempatan tambahan bagi tenaga non-ASN. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk meraih masa depan yang lebih baik sebagai ASN. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh calon pelamar.