Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) baru-baru ini menerbitkan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 ini diteken pada 13 Januari 2025 dan bertujuan untuk menata status kepegawaian tenaga non-ASN atau honorer. Aturan ini menawarkan solusi alternatif bagi honorer yang belum lulus seleksi CASN.
PPPK Paruh Waktu merupakan skema pengangkatan ASN berdasarkan perjanjian kerja dengan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi. Ini menjadi jalan keluar bagi honorer yang belum berstatus ASN.
Syarat dan Kriteria PPPK Paruh Waktu
Daftar Isi
Terdapat empat kriteria utama bagi calon PPPK Paruh Waktu. Pertama, mereka adalah pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau seleksi CPNS.
Kedua, mereka adalah pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK 2024, namun tidak lolos. Ketiga, mereka adalah pegawai non-ASN yang mendaftar PPPK tetapi tidak mendapatkan formasi.
Keempat, mereka adalah peserta seleksi yang terdampak karena keterbatasan anggaran. Semua kategori ini diprioritaskan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Selain kriteria tersebut, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Para pelamar harus memiliki ijazah sesuai persyaratan jabatan.
Mereka juga harus terdaftar dalam database BKN dan memiliki minimal dua tahun masa kerja saat mendaftar seleksi ASN 2024. Pelamar juga harus telah mengikuti seleksi ASN 2024.
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu berhak atas upah dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan. Upah minimalnya sama dengan upah saat masih menjadi non-ASN atau sesuai upah minimum regional.
Pendanaan PPPK Paruh Waktu tidak hanya berasal dari anggaran belanja pegawai. Mereka juga wajib mematuhi aturan disiplin dan kewajiban ASN.
PPPK Paruh Waktu memiliki masa perjanjian kerja satu tahun. Perjanjian ini berlaku hingga mereka diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, mereka harus memiliki predikat kinerja minimal baik. Pengangkatan tersebut dipertimbangkan berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian kinerja.
Pengadaan dan Pembatalan PPPK Paruh Waktu
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu. Tahapan tersebut dimulai dari usulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.
Menteri PANRB kemudian menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu, termasuk jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. PPK selanjutnya mengusulkan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN.
Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK, yang kemudian diterima PPK untuk melakukan pengangkatan. Pengangkatan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan pembatalan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Kondisi tersebut meliputi pengunduran diri, dianggap mengundurkan diri karena tidak melengkapi dokumen, dan meninggal dunia.
Kebutuhan PPPK Paruh Waktu akan difokuskan pada beberapa jabatan, antara lain guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berupaya menyelesaikan permasalahan honorer secara terstruktur dan sistematis. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status kepegawaian para tenaga honorer.