Pemerintah mengumumkan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan ini akan dilakukan secara serentak untuk memberikan kesetaraan kesempatan bagi seluruh pelamar. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Pengangkatan CPNS akan dimulai pada tanggal 1 Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK akan dilakukan pada tanggal 1 Maret 2026. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur PANRB, Aba Subagja, menyampaikan informasi ini melalui kanal YouTube Kementerian PANRB.
Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK yang Diserentakkan
Daftar Isi
Pengangkatan CPNS dan PPPK akan dilakukan secara bersamaan. Hal ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR, khususnya Komisi II. Tujuannya untuk menciptakan keadilan dan efisiensi dalam proses rekrutmen ASN.
Pemerintah juga mempertimbangkan penyelesaian tenaga honorer dalam dua tahap. Tahap kedua memberikan kesempatan bagi mereka yang belum diterima di tahap pertama, bahkan dengan dua kali perpanjangan waktu.
Penyelesaian Tenaga Honorer dalam Dua Tahap
Proses pengangkatan CPNS dan PPPK yang bersamaan bertujuan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Dengan demikian, tenaga honorer dapat memulai pekerjaan mereka di waktu yang sama dengan CPNS dan PPPK yang baru diangkat.
Sistem dua tahap ini memberikan kesempatan kedua bagi tenaga honorer yang belum diterima pada tahap pertama. Perpanjangan waktu pendaftaran pun diberikan untuk memastikan keadilan dan kesempatan yang merata.
Keuntungan Pengangkatan Serentak
Pengangkatan serentak CPNS dan PPPK memberikan sejumlah keuntungan. Keadilan dan kesetaraan kesempatan kerja menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini.
Hal ini juga akan mencegah perbedaan masa kerja di antara para ASN. Semua ASN yang diangkat pada tahun yang sama akan memiliki masa kerja yang sama.
Perhitungan Masa Kerja PPPK
Masa kerja PPPK akan dihitung sejak tanggal pengangkatan resmi pada 1 Maret 2026. Hal ini memastikan bahwa masa kontrak PPPK tidak terpengaruh oleh penundaan pengangkatan.
Meskipun ada penundaan pengangkatan, masa kerja PPPK tetap dijamin. Mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pun tetap akan diangkat dan masa kerjanya akan dihitung penuh satu tahun ke depan.
Jaminan Masa Kerja PPPK
Meskipun terdapat beberapa penundaan, pemerintah menjamin masa kerja PPPK. Para PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun tetap akan diangkat dan mendapatkan masa kerja penuh satu tahun.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para PPPK. Mereka tidak perlu khawatir akan terputusnya masa kerja akibat proses pengangkatan yang mundur.
Kesimpulannya, pengangkatan CPNS dan PPPK secara serentak pada tahun 2025 dan 2026 merupakan langkah pemerintah untuk menciptakan keadilan dan efisiensi dalam sistem kepegawaian. Kebijakan ini juga sekaligus menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan memberikan kesempatan yang sama dan merata bagi seluruh pelamar. Pemerintah memastikan masa kerja PPPK tetap terjamin meskipun terdapat penundaan pengangkatan. Dengan demikian, diharapkan proses rekrutmen ASN berjalan lebih lancar dan transparan.