Jakarta (PressRelease)- Hal tersebut dikatakan oleh Ibnu Chuldun, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jakarta ketika membuka Dialog Tentang Kekayaan Intelektual dihotel Bidakara Jakarta Selatan, 18/11 yang mengambil tema Perlunya perlindungan kekayaan intelektual dalam peningkatan nilai ekonomi bagi UMKM. “ini menjadi penting ketika pandemic covid 19 ini menghantam seluruh sector kehidupan bangsa Indonesia, terutama UMKM”, butuh usaha yang sangat keras bukan hanya dari pemerintah tapi juga seluruh usaha ekonomi yang ada untuk bangkit dan kembali menumbuhkan optimis kuat melewati pandemic ini . Salah satunya adalah Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM)” kata Ibnu.
Lebih jauh Ibnu mengakui UMKM merupakan salah satu pelaku ekonomi nasional yang mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian. Dan diakui juga bangsa Indonesia merupakan Negara yang sebagian besar dana pemasukanya berasal dari UMKM. ProdukUMKM diyakini memiliki potensi untuk berkembang hingga menjadi bisnis skala besar, hal ini merupakan peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk dapat mengembangkan usaha mereka yang tentunya akan bernilai strategis bagi kemajuan ekonomi suatu negara. Tapi itu semua tidak berarti tanpa ada perlindungan KI diyakini UMKM akan sangat sulit berkembang yang berdampak pada penurunan ekonomi nasional.
Terkait hal tersebut Kanwil DKI akan terus memberikan perlindungan kekayaan Intelektual kepada produk yang dihasilkan UMKM seperti paten, hak cipta, merek, desain industri, serta rahasia dagang. “Manfaat perlindungan KI terhadap UMKM antara lain dapat meningkatkan nilai tambah bagi produk serta pengusaha termasuk perolehan atas hak istimewa yang dipegang oleh UMKM” tegas Ibnu.
Dalam Kegiaatan ini hadir pula Mas Danu Sofwan, Pemilik Es Teh Indonesia dan Radja Cendol sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta. Penunjukan mas Danu sebagai duta KI sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kesadaran Mas Danu sebagai UMKM untuk melakukan mendaftaran produknya agar mendapat perlindungan Kekayaan Intelektual. Penunjukan ini juga sekaligus lebih mendekatkan kanwil Kumham DKI dengan UMKM yang ada di Jakarta agar target kesadaran mendaftarakan produknya dapat terus meningkat.
Dhanu sendiri berterima kasih diberi kesempatan untuk menyampaikan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM, “Teman akrab saya pernah punya usaha yang sudah besar dengan merek tertentu, tiba-tiba dia disuratin oleh pemilik hak merek tersebut dan dia harus menarik semua produk yang sudah ada mereknya tersebut, bayangin berapa kerugian yang harus ditanggung teman saya karena dia tidak mempunyai hak merek produk tersebut” jelas Danu. Dia berharap ada kesadaran dari pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya supaya mendapat Perlindungan Kekayaaan Intelektual.
Sementara itu Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Hukum dan HAM DKI, Safar Muhamad Godam mengatakan bahwa kegiatan ini mengundang 44 Orang yang terdiri dari UMKM di Jakarta dibawa binaan Jak-Praneur. Godam yang juga sebagai kepala Divisi Imigrasi DKI Jakarta berharap dengan kegiatan ini kesadaran pelaku UMKM dibawah pembinaan Jak-preneur dapat segera mendaftarkan produknya agar mendapat perlindungan KI.
Berita telah di terbitkan oleh Sumber Berita