Jakarta (PressRelease) – PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) menyelenggarakan seminar daring bertajuk “Legal Drafting and Its Effect”, Senin.
Seminar online ini menghadirkan Profesor Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan dimoderatori oleh Corporate Legal Tugure Mulia Hizki H. Simanjuntak.
Adi Pramana, Presiden Direktur Tugure dalam sambutanya menyampaikan bahwa pada awal pandemic industry Perasuransian juga di hadapkan dengan perbedaan pengertian apakah kondisi pandemic ini merupakan hal yang di tanggung (cover) oleh Polis asuransi kita begitu juga dalam treaty reasuransi, karena sering kali wordingnya tidak sama. Adi menambahkan “Perusahaan perasuransian dirasa perlu untuk meningkatkan kemampuan dalam Legal Drafting guna mengantisipasi perkembangan yang terjadi dan meminimalisir dispute yang mungkin terjadi di kemudian hari”
Dalam seminar tersebut, Hikmahanto menjelaskan Kontrak merupakan hal yang sangat penting, sebagai instrument yang mengikat para pihak.
“Kontrak merupakan instrument yang sangat penting. Karena apabila terjadi sengketa maka instrument ini lah yang akan dibawa kepada Lembaga penyelesaian sengketa, dan apabila dibawa kepada Lembaga pengadilan maka hakim akan merujuk kepada kontrak yang tertulis sebagai undang-undang bagi Para Pihak, lanjutnya”
Dalam Penyusunan Kontrak, Hikmahanto menyampaikan bahwa apabila berbicara kontrak, maka di dalamnya adalah kata atau kalimat hukum, buka kalimat biasa, perbedaanya adalah kata atau kalimat hukum merupakan kata atau kalimat yang memiliki potensi untuk dibawa ke Lembaga penyelesaian sengketa, oleh karenanya kata atau kalimat hukum yang dimuat dalam Kontrak haruslah dapat ditegakkan di hadapan Pengadilan dan haruslah pula dibuat dengan berlandasan hukum, kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia di bidang studi Hukum Internasional tersebut.
Sejalan dengan hal tersebut, Hikmahanto menyampaikan pentingnya optimalisasi peran fungsi hukum di Perusahaan Perasuransian agar dalam pembuatan kontrak atau dokumen hukum memperhatikan pula prinsip-prinsip hukum dan penggunaan kata atau kalimat hukum.
“karena sebagai orang awam tentunya bapak/ibu tidak memiliki pengetahuan yang cukup dalam memahami bahasa hukum, sehingga peran fungsi hukum di perusahaan bapak/ibu sangatlah diperlukan”, ungkap akademisi yang kini menjabat sebagai Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani.
Hikmahanto juga memerinci, secara umum kontrak harus memuat Bagian Pendahuluan, Bagian Isi Bagian Penutup, dan dilengkapi dengan Lampiran bila diperlukan. Bagian-bagian tersebut pun memuat secara terperinci sejumlah aspek.
Dia menjelaskan pada Bagian Isi terdiri dari pasal-pasal yang memuat sejumlah klausula. Pertama, Klausula Definisi yang termuat pasal yang mengatur tentang berbagai definisi, interpretasi maupun konstruksi dalam perjanjian.
Kedua adalah Klausula Transaksi dan termuat dalam pasal-pasal yang mengatur tentang transaksi yang dilakukan oleh para pihak.
“Pasal yang mengatur klausula transaksi dapat lebih dari satu pasal, tertutama apabila transaksi tidak hanya satu transaksi saja,” kata Hikmahanto.
Ketiga adalah Klausula Spesifik yang tampak di dalam pasal-pasal yang mengatur hal-hal yang secara khusus dikenal dalam transaksi yang dilakukan.
Keempat adalah Klausula Ketentuan Umum yang termuat dalam pasal-pasal yang mengatur hal-hal yang bersifat antisipatif. Klausula ini mengatur antara lain detail mengenai biaya yang timbul akibat perjanjian, cidera janji, domisili hukum, dan penyelesaian sengketa.
“Oleh awam klausula ketentuan umum ini lebih dikenal sebagai urusan ‘orang hukum’.”
Pada akhir acara Moderator Webinar menyampaikan apresiasinya kepada peserta yang hadir dalam webinar bertajuk Legal Drafting and Its Effect itu, dan mengajak peserta untuk memperhatikan pentingnya contract certainty dalam pelaksanaan kerjasama bisnis.
“Tugure sangat men-apresiasi antusias peserta yang hadir dalam Webinar hari ini yang berjumlah 228 Peserta dan kepada Narasumber yang telah bersedia memberikan insight kepada kami pada hari ini, Webinar kali ini memberikan tambahan pemahanan kepada kita selaku pelaku bisnis akan pentingnya contract certainty dalam pelaksanaan kerjasama bisnis, yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya dispute di kemudian hari, lanjut Corporate Legal Tugure tersebut.
Berita telah di terbitkan oleh Sumber Berita